Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Peggelapan Mobil Rental di Banjar Ditangkap, Modus Pura-pura Menyewa

Jumat, 11 Juni 2021 - 21:01:00 WIB
Pelaku Peggelapan Mobil Rental di Banjar Ditangkap, Modus Pura-pura Menyewa
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menunjukkan barang bukti penggelapan mobil rental yang dilakukan tersangka R (kaus oranye). (Foto: Humas Polres Banjar)
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Melda mengemukakan, pada Senin 7 Juni 2021. Pelaku R kembali menyewa mobil Toyota Avanza hitam nopol Z 1810 DU milik korban yang beralamat di Lingkungan Lemburbalong, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

"Modus operandinya sama. Tersangka R pura-pura menyewa mobil dengan tarif dan batas waktu tertentu. Namun, hingga jatuh tempo sewa, R tak mengembalikan kendaraan. R justruk menggadaikan kendaraan tersebut ke orang lain," ujar AKBP Melda Yanny.

Kapolres Banjar menuturkan, kasus penggelapan mobil Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam nopol Z 8547 YC dan 1 unit Toyota Avanza hitam nopol Z 1810 DU, tersangka juga melakukan penipuan dua unit mobil lain di wilayah hukum Polres Banjar.

Selain itu, tutur Kapolres Banjar, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Cilacap tersangka juga melakukan penipuan tiga unit mobil di wilayah hukum Cilacap dan satu TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Cisaga.   

"Penyidik masih terus mendalami tersangka untuk mengungkap kemungkinan masih ada mobil lain yang telah digelapkan dengan modus dirental," tutur Kapolres Banjar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap AKBP Melda Yanny, tersangka R dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut