Pelaku Aksi Koboi Letuskan Pistol di Garut Ditangkap, Sempat Ngaku Buser
"Pengakuannya untuk gaya-gayaan. Kemudian dari informasi di masyarakat, tersangka ini mengaku sebagai buser di lapangan," ucapnya.
Kapolres Garut memastikan senjata api rakitan dan airsoft gun yang dimiliki SA alias Aris ilegal. Senjata tersebut, diperoleh tersangka melalui transaksi COD.
"Kedua senjata yang diamankan, baik rakitan dan revolver diperoleh secara COD. Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menjual senjata tersebut kepada tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, SA alias Aris dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus aksi koboi ini di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, satu peluru hampa, enam peluru rakitan, satu set peluru gotri dan enam buah selongsong.
Sebelumnya, video aksi koboi yang dilakukan pelaku viral dan menyebar di masyarakat. Aksi pamer senjata pria dan meletuskan proyektil dari pistol yang dilakukan dinilai meresahkan.
Dalam aksinya, SA alias Aris mengenakan kaos biru dongker dan celana jins. Dia juga mengenakan jam tangan bulat dan gelang pada pergelangan tangannya.
Sambil merokok, SA alias Aris yang bersepatu kulit cokelat terekam menembakan proyektil dari pistol dalam posisi jongkok.
Editor: Asep Supiandi