Buka Konter plus Jual Obat Terlarang, 2 Mahasiswa di KBB Ditangkap Polisi
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemilik sebuah konter di Jalan Kolonel Masturi, Kampung Cibadak, RT 02/01, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi. Konter tersebut diduga dijadikan tempat menjual obat-obatan terlarang.
Mirisnya dua pemilik konter berinisial ONJ (22) dan AS (20) berstatus sebagai mahasiswa. Keduanya berkamuflase membuka konter untuk berjualan barang-barang terlarang hingga akhirnya ditangkap pada Senin (20/11/2023).
"Betul tadi pagi dari Polsek Cisarua berhasil mengamankan dua orang mahasiswa yang menjual obat-obatan terlarang," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi.
Menurut dia, penangapan terhadap kedua mahasiswa itu bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polsek Cisarua.
Warga sebelumnya mencurigai bahwa konter milik dua mahasiswa itu bukan hanya menjual ponsel atau pulsa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar kedua tersangka menjual barang-barang terlarang.