Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suap Auditor BPK Jabar, Ade Yasin Minta Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK terkait Suap Auditor BPK Jabar

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:54:00 WIB
Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK terkait Suap Auditor BPK Jabar
KPK dalami kasus suap auditor BPK Jabar. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Bogor (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. Empat orang itu, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lain merupakan audit Kanwil BPK Jabar yang menerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Ade Yasin yang saat ini telah jadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, diduga memerintahkan tiga anak buahnya, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik, mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. 

Kemudian, terjadilah kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 itu. Di persidangan Ade Yasin membantah memerintahkan anak buahnya menyuap auditor BPK. Menurut Ade, penyuapan terhadap auditor BPK itu inisiatif tersangka Ihsan Ayatullah.

Kasus suap ini bermula dari hasil audit BPK terdapat temuan janggal laporan keuangan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar. Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yang merupakan auditor Kanwil BPK Jabar, saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut