Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Penganiayaan ART asal Garut Rohimah di KBB, Terdakwa: Kami Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Penyiksa Rohimah ART asal Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 06 April 2023 - 17:07:00 WIB
Pasutri Penyiksa Rohimah ART asal Garut Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim menggelar sidang vonis perkara pasutri aniaya ART di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/4/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

 Sebelumnya, Yulio dan Loura telah ditangkap oleh Polres Cimahi pada 30 Oktober 2022. Polres Cimahi menduga pasangan suami istri itu telah melakukan penganiayaan terhadap Rohimah selama tiga bulan sebelumnya.

Adapun penyiksaan terhadap ART itu dilakukan di rumah Yulio dan Loura yang berada di perumahan di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
 
Penyiksaan itu pun diketahui oleh warga sekitar karena melihat Rohimah melalui jendela rumah sedang dalam kondisi memar-memar. Kemudian warga pun membantu Rohimah keluar rumah itu dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut