Pascaviral Tarif Mahal Rp10.000, Dishub Kota Bandung Segel Parkir Liar di Palaguna
"Mereka tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal. Tarifnya pun tidak sesuai ketetapan sehingga merugikan masyarakat," ujar Ricky Gustiadi.
Menurut Plh Kadishub Kota Bandung, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir jika ingin kembali memerikan layanan.
"Kami menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," tutur Plh Kadishub Kota Bandung.
Jika membandel, kata Ricky Gustiadi, Dishub Kota Bandung akan menindak tegas pengelola berupa penutupan areal parkir ilegal itu secara permanen. "Setelah ditutup kami melakukan persuasif. Kalau masih bandel, akan kami segel permanen," ucap Ricky Gustiadi.
Dia mengimbau masyarakat untuk dapat menggunakan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tidak normal. "Silakan masyarakat laporkan kepada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan," ujarnya.
Diketahui, di media sosial (medsos) beredar foto karcis parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 di lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Selain itu, juga viral postingan tarif parkir di Stasiun Kereta Api Cimekar, Gedebage. Pada postingan tersebut tertulis parkir mobil Rp10.000, motor Rp5.000 dan drop off Rp2.000.
Editor: Agus Warsudi