Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga Hukumnya Haram, Ini Penjelasan Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Viral Tarif Parkir Liar di Kawasan Stasiun, Pemkot Bandung Turun Tangan

Rabu, 04 Oktober 2023 - 11:23:00 WIB
Viral Tarif Parkir Liar di Kawasan Stasiun, Pemkot Bandung Turun Tangan
Viral tarif parkir liar di Kota Bandung. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung akan menindak parkir liar hingga memberatkan pengendara. Tindakan tegas itu menyusul viralnya tarif parkir di luar ketentuan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung. 

"Namanya parkir liar di mana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti," kata Ema, Rabu (4/10/2023).

Hal itu disampaikan Ema menanggapi viralnya tarif parkir di Stasiun Kereta Cimekar. Di stasiun tersebut tertulis tarif parkir Rp10.000 dan pengantar dikenakan Rp2.000.

Kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut