Pascalibur Lebaran Kasus Covid-19 di Cimahi Melonjak hingga 380 Orang
Untuk menekan penyebaran kasus tersebut, Pemkot Cimahi bersama unsur TNI dan Polri serta pihak terkait lainnya sepakat untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Pada PPKM Mikro ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cimahi akan menyisir tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti pasar modern, area publik, pasar kaget, dan juga acara sosial seperti hajatan.
Pihaknya meminta agar acara resepsi dibagi ke dalam beberapa sesi sehingga nantinya tidak menimbulkan kerumunan. Begitupun kapasitas tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya yang harus dibatasi maksimal 50 persen.
"Apabila ada yang melanggar aturan kita sudah sepakat untuk diberikan sanksi, kita tutup atau bubarkan. Semua harus waspada jangan sampai kasusnya terus naik," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi