Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blok C Lapas Tangerang Terbakar dan Tewaskan 41 Napi, Begini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

Pascalapas Tangerang Terbakar, Lapas dan Rutan se-Jabar Diinstruksikan Cek Jaringan Kelistrikan

Rabu, 08 September 2021 - 19:03:00 WIB
Pascalapas Tangerang Terbakar, Lapas dan Rutan se-Jabar Diinstruksikan Cek Jaringan Kelistrikan
Lapas Banceuy, satu dari ratusan UPT pemasyarakatan di Jabar yang diinstruksikan melakukan antisipasi kebakaran pascaterbakarnya Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pascalembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terbakar hebat dan menawaskan 41 napi serta melukan 79 orang, Kanwil Kemenkumham Jabar menginstruksikan lapas dan rutan se-Jawa Barat melakukan antisipasi, Selasa (8/9/2021). Lapas dan rutan diinstruksikan memeriksa jaringan kelistrikan dan menyiapkan alat pemadam kebakaran ringan (Apar).

Instruksi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) Jabar itu tertuang dalam surat Nomor: W11.PK.01.04.01- 7421 08 September 2021 tentang Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas/Rutan.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Jabar Taufiqurrakhman itu ditujukan kepada unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, lapas dan rutan.

Sehubungan kejadian kebakaran kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang dan sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan, bersama ini diperintahkan kepada kepala UPT pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Jawa Barat agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Tingkatkan kewaspadaan penggunaan alat elektronik serta memeriksa kondisi kelistrikan pada kantor masing-masing, pastikan alat pemadam api ringan (APAR) dalam kondisi siap pakai dan paham cara memakainya.
  2. Melakukan pembenahan jaringan listrik bekerja sama dengan PLN setempat, yaitu merapikan kabel dan pastikan alat yang mengandung unsur listrik dan api dalam keadaan layak dan aman dipakai.
  3. Kepala UPT bersama jajaran memerintahkan Kepala Rupam beserta petugas blok agar melaksanakan tugas sesuai SOP (standar operasional dan prosedur) seperti tidak meninggalkan tempat tugasnya dan secara berkala kontrol keliling Blok Hunian untuk melakukan tindakan cepat apabila terjadi sesuatu sebagai langkah antisipasi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut