Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Begal Modus COD di Bandung Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Golok

Rabu, 08 September 2021 - 12:10:00 WIB
Begal Modus COD di Bandung Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Golok
Pelaku SU, tertunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolresta Bandung. SU telah 12 kali melakukan pembegalan, beberapa di antaranya dengan modus COD. (Foto: Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan modus cash on delivery (COD) yang terjadi Kampung Pasirjati, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung dibongkar Satreskrim Polresta Bandung. Polisi menangkap pelaku SU (30) dan menyita sebilah golok.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana mengatakan, pelaku SU merupakan warga Pasirjati, Desa Lebakwangi. Tersangka SU telah 12 kali melakukan kejahatan curas, beberapa di antaranya dengan modus COD.

Terakhir, kata Wakapolresta Bandung, tersangka SU melakukan kejahatannya di Kampung Pasirjati, Desa Lebakwangi pada Selasa 10 Agustus 2021. Saat itu, pelaku SU memesan telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) secara online.

Setelah diantar, pelaku mengarahkan kurir melakukan COD di satu titik di Kampung Pasirjati. Saat bertemu, pelaku bukan membayar, melainkan mengancam kurir menggunakan golok.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana dan Kasatreskrim Kompol Bintoro menunjukkan golok yang digunakan pelaku SU untuk membegal dengan modus COD. (Foto: Humas Polresta Bandung)
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana dan Kasatreskrim Kompol Bintoro menunjukkan golok yang digunakan pelaku SU untuk membegal dengan modus COD. (Foto: Humas Polresta Bandung)

"Pelaku mengancam mengiris telinga kurir dan merampas barang (HP yang dipesan) tanpa membayar sepeserpun. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta," kata Wakapolresta Bandung saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Rabu (8/9/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut