Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Tewas Dalam Bentrok 2 Ormas di Cianjur akibat Sejumlah Luka Bacok di Kepala
Advertisement . Scroll to see content

Pascabentrok Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 28 September 2021 - 15:11:00 WIB
Pascabentrok Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Lima tersangka penganaiayaan dan barang bukti senjata tajam di Mapolres Cianjur. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari hasil penyidikan, kelima pelaku mengakui mempunyai peran berbeda dalam aksi penganiayaan terhadap korban EN. "Dari yang membawa mobil dan menganiaya hingga menyebabkan korban tewas," kata Kapolres Cianjur, Selasa (28/9/2021).

AKBP Doni Hermawan menyatakan, bentrokan antardua ormas tersebut dipicu oleh kejadian di Kabupaten Sumedang. "Saat ini kami masih mengejar dua orang lain yang terlibat dalam penganiayaan dan bentrokan ormas. Kedua pelaku masih buron dan identitasnya sudah dikantongi oleh petugas," ujar AKBP Doni Hermawan.

Dalam kasus ini, tutur Kapolres, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam. Seperti golok, cerulit, samurai, bambu, motor, mobil yang dipakai para pelaku saat menganiaya korban dan satu pakaian milik korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang penganiyaan hingga menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman tujuh tahun hingga 12 tahun penjara," tutur Kapolres.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut