Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Tewas Dalam Bentrok 2 Ormas di Cianjur akibat Sejumlah Luka Bacok di Kepala
Advertisement . Scroll to see content

Pascabentrok Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 28 September 2021 - 15:11:00 WIB
Pascabentrok Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Lima tersangka penganaiayaan dan barang bukti senjata tajam di Mapolres Cianjur. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), P, JS, M, AH, dan H, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok ormas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Desa/Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Mereka terancam 12 tahun penjara karena menganiaya korban EN (54) sampai tewas.

Dari tangan para tersangka yang merupakan anggota Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten itu, petugas Polres Cianjur mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, motor, dan mobil, dan baju korban.

Saat ini, kelima pelaku diamankan di Mako Satreskrim Polres Cianjur. Penyidik masih memeriksa intensif para pelaku terkait penganiayaan terhadap EN, anggota ormas DPC Pemuda Pancasila (PP) Sukabumi.

Akibat penganiayaan berat tersebut, korban EN tewas dengan sekujur tubuh penuh luka, baik luka terbuka akibat bacokan senjata tajam, juga lebam dan memar akibat pukulan benda tumpul.

Diketahui, penganiayaan terhadap korban EN tersebut terjadi saat anggota ormas PP terlibat bentrok dengan BPPKB Banten di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Desa/Kecamatan Gekbrong, Cianjur pada Minggu (26/9/2021) sore.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut