Pascabentrok Massa Pendukung Rustandie-Dikdik, 2 Orang Masih Ditahan
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuana mengatakan bentrokan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari itu dipicu ketidakpuasan para pendukung Bapaslon Rustandie-Dikdik, setelah berkas pendaftarannya ditolak komisioner KPU.
“Kami amankan dua orang yang diduga melakukan pengerusakan. Barang bukti juga sudah diamankan. Kami masih terus mendalami untuk kemudian dilakukan proses pemberkasan,” ucap Agta.
Sebelum terjadi bentrokan, saat pendaftaran bapaslon Rustandie-Dikdik ini terjadi ketegangan antara para pendukung bapaslon tersebut dengan komisioner KPU. Hal ini dipicu oleh ditolaknya berkas pencalonan dari Rustandie-Dikdik, yang diketahui diusung oleh Partai Gerindra dan Hanura.
Pihak KPU beralasan bahwa berkas bapaslon ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 56 Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pilkada. Aturan tersebut menyatakan, tidak boleh ada satu partai yang mengusung dua bakal pasangan calon sekaligus dalam pilkada.
Editor: Himas Puspito Putra