Partai Perindo Rekrut Saksi untuk Pemilu 2024, Ini Kriterianya
BANDUNG, iNews.id - Menjelang Pemilu 2024, Partai Perindo mulai fokus merekrut saksi yang akan disebar ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain struktur partai, rekrutmen saksi juga dibebankan kepada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR yang ditunjuk DPP Partai Perindo.
Di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2 yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, rekrutmen saksi dilakukan oleh dua Bacaleg DPR Partai Perindo yakni Abdul Khaliq Ahmad dan Deden Samsudin.
"Kami sudah berbagi dapil, jadi sebagian dapil di Kabupaten Bandung itu kita bagi dua, kemudian di KBB kita bagi dua," kata Abdul Khaliq Ahmad saat Konsolidasi Tim Pemenangan Bacaleg DPR RI, di Kampung Pangkalan Tengah, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (17/10/2023) sore.
Terkait mekanisme rekrutmen, kata Abdul Khaliq Ahmad, setiap orang yang ditugaskan, harus membawa satu saksi dengan berbagai kriteria-kriteria. Pertama, lanjut dia, yang bersangkutan tentu harus punya identitas sah seperti KTP.
"Kemudian yang bersangkutan juga tercatat sebagai anggota Partai Perindo, dan yang ketiga calon saksi itu harus terdaftar di DPT dan juga berdomisili di TPS di mana dia berada," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan itu.