Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cinta Batik Semarang Kembangkan Batik Ramah Lingkungan bersama LinkUMKM BRI
Advertisement . Scroll to see content

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:48:00 WIB
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Susanto Triyogo Adiputro. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, lanjut Susanto, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024.

"Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," ucapnya.

Susanto mengatakan, secara keseluruhan, Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Adanya regulasi ini, lanjut Susanto, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat," katanya.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut