Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun saat Tiba di Kejari Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Ditahan 22 Hari, Sidang Bakal Digelar di PN Indramayu

Rabu, 01 November 2023 - 12:09:00 WIB
Panji Gumilang Ditahan 22 Hari, Sidang Bakal Digelar di PN Indramayu
Panji Gumilang saat pelimpahan tahap 2 di Kejari Indramayu. (FOTO: ISTIMEWA/Kejari Indramayu)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu kini sudah ditahan di Lapas Indramayu. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penahanan Panji Gumilang sesuai dengan pelimpahan berkas dari tahap II Bareskrim Polri. Adapun waktu penahanan sampai 22 hari ke depan. 

"Penerimaan tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Panji Gumilang ini telah diterima di Kantor Kejari Indramayu. Tersangka ditahan 22 hari dari hari dari Senin 30 Oktober 2023," ucap Nur saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023). 

Nur mengatakan, Kejari Indramayu kini masih proses perlengkapan berkas dakwaan agar kasus ini segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan. 

"Teman-teman JPU sementara merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut