Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Keponakan di Sukabumi 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Paman Cabul di Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara, Nenek Korban Sujud Syukur

Kamis, 06 April 2023 - 13:43:00 WIB
Paman Cabul di Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara, Nenek Korban Sujud Syukur
RP alias Dede (kiri) terdakwa kasus pencabulan keponakan di Sukabumi yang divonis 18 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ali Rahman mengatakan, putusan perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa, 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP.

"Belum (inkrah) masih pikir-pikir 7 hari. Kalau seandainya lewat tujuh hari (tidak banding) secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Tadinya tahanan menjadi narapidana," ujar Ali.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut