Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertambah, 31 Polisi Diperiksa terkait Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Unpas Bandung Imbau Masyarakat Jernih Sikapi Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 07 Oktober 2022 - 11:21:00 WIB
Pakar Hukum Unpas Bandung Imbau Masyarakat Jernih Sikapi Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, jika harus mendudukkan pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas tragedi Kanjuruhan, yakni, panitia penyelenggara atau panpel pertandingan.

"Peraturan PSSI pada Pasal 3 huruf d intinya menyebutkan, apa pun yang terjadi di lapangan, PSSI tidak bisa disalahkan karena panitia penyelenggara sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu," tutur dia.

Karena itu, kata Irwan, masyarakat harus bijak dalam menghadapi masalah ini. Apalagi hanya menyalahkan PT LIB dan PSSI, tanpa tahu peraturan yang berlaku.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut