Pakar Haki Unpad Sebut Pemerintah Bisa Produksi Vaksin Covid-19 Tanpa Izin Pemilik Paten
Sementara itu, Ketua IKA FH Unpad Yudhi Wibisana mengatakan, produsen vaksin Covid-19 di berbagai negara saat ini berjibaku memproduksi sebanyak mungkin vaksin untuk mengakhiri pandemi untuk mewujudkan herd immunity atau kekebalan komunal.
Sinovac dari China, kata Yudhi, jadi vaksin pertama yang diproduksi di masa pandemi. Saat ini, penggunaan vaksin harus melalui sejumlah tahapan uji klinis kemudian hasilnya dengan dasar penggunaan darurat.
Vaksin jadi penemuan penting dalam dua tahun terakhir terkait pencegahan penularan Covid-19. Sebagai penemuan penting, aturan hak kekayaan intelektual khususnya di bidang paten jadi melekat.
"Vaksin Covid-19 yang diproduksi saat ini, diakui banyak pihak membutuhkan biaya tidak sedikit. Belum lagi, urusan soal penghargaan terhadap penemu atau inventor vaksin itu sendiri," kata Yudhi.
Dengan kondisi itu, karena Indonesia meratifikasi perjanjian TRIPs, sebuah konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, sejumlah pihak mulai menyoal tentang ketentuan terkait hak paten oleh pemerintah.
Dalam kondisi demikian, adakah kemungkinan bagi pemerintah untuk memproduksi vaksin yang saat ini hak eksklusifnya masih dipegang para inventor dari luar negeri?
"Kami berharap, dengan berkumpulnya para pakar hak kekayaan intelektual dan rahasia dagang dapat membawa hasil terbaik yang bisa jadi masukan untuk pemerintah dalam mempertimbangkan klausul government use dalam produksi vaksin demi kepentingan publik," ujar Yudhi.
Editor: Agus Warsudi