Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Foto Cowok Ganteng, Napi Pacari Gadis SMP di Medsos lalu Sebar Foto Bugilnya

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:01:00 WIB
Pakai Foto Cowok Ganteng, Napi Pacari Gadis SMP di Medsos lalu Sebar Foto Bugilnya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat ekspose kasus pemerasan dengan tersangka Lapas Cipinang. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas pelaku sebenarnya yang merupakan napi Lapas Cipinang.

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk memproses hukum pelaku MA alias Cakra," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Cakra melanggar Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27b ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dia juga dijerat Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan, orang tua korban telah memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp100.000.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka MA merupakan narapidana kasus yang sama di LP Cipinang. Dia divonis hukuman 9 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut