Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alokasi Pendidikan 20 Persen dari APBN, Kesejahteraan Guru Tak Kunjung Membaik 
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Minta Komite dan Sekolah Segera Kembalikan Uang Sumbangan Siswa, Kenapa?

Jumat, 23 September 2022 - 18:39:00 WIB
Ombudsman Minta Komite dan Sekolah Segera Kembalikan Uang Sumbangan Siswa, Kenapa?
Sumbangan yang ditarik komite dan sekolah minta diembalikan ke siswa sambil menunggu Pergub No 44/2022 tentang Komite Sekolah. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengakui, aturan tentang uang sumbangan mesti ada aturan lebih rinci, paling tidak mengatur lebih pada hal operasional dari perencanaan hingga pelaksanaan. Aturan itu penting untuk menghindari potensi mala administrasi. 

"Pergub tentang Komite Sekolah dalam kacamata kami memang perlu diperbaiki. Karena ada potensi celah maladministrasi. Di mana di sana dicantumkan adanya klasifikasi sumbangan. Padahal sumbangan mestinya sukarela. Tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya," ujar dia.

Ombudsman, kata dia, menyambut baik rencana Dinas Pendidikan Provinsi Jabar yang akan mengajukan peninjauan kembali atau merevisi Pergub tersebut. Hingga belum ada putusan atas Pergub itu, sekolah tidak boleh melakukan pungutan. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut