Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Dalami Kerugian Negara Akibat Ledakan di Kilang Balongan
Advertisement . Scroll to see content

Olah TKP Kilang Balongan Satu Pekan, Polda Jabar Ambil Alih Penyelidikan

Kamis, 08 April 2021 - 12:56:00 WIB
Olah TKP Kilang Balongan Satu Pekan, Polda Jabar Ambil Alih Penyelidikan
Api berkobar sangat besar saat empat tangki BBM di Kilang Pertamina Balongan meledak dan terbabar. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kilang Pertamian Refinery Unit (RU) VI Balongan, Indramayu diperkirakan memakan waktu satu pekan lebih. Sejumlah langkah harus dilakukan untuk menemukan fakta terkait penyebab pasti empat tangki di Kilang Balongan meledak dan terbakar pada Senin (29/3/2021) dini hari lalu.

"Proses olah tempat kejadian bakal membutuhkan waktu panjang, bisa satu Minggu. Bahkan lebih. Pasalnya, penyidik ingin memastikan penyebab meledak dan terbakarnya kilang minyak tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis (8/4/2021).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, selain melakukan olah TKP, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 52 saksi, baik karyawan Kilang Pertamina Balongan maupun warga sekitar, telah dimintai keterangan terkait peristiwa itu. 

Mereka dimintai keterangan terkait penyebab ledakan dan kebakaran empat tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kilang Pertamina RU VI Balongan. 

Penyelidikan kasus meledak dan terbakarnya empat tangki di Kilang Pertamina Balongan, Indramayu, ujar Kombes Pol Erdi, saat ini ditangani Polda Jabar. Meski begitu, tetap dilakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Untuk (kasus) terbakarnya kilang minyak ditangani oleh Polda Jabar," ujar Kombes Pol Erdi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut