Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kolonel Inf Priyanto Sempat Bertugas Usai Tabrak Pasangan Sejoli di Nagreg Bandung 
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Anggota TNI Buang Sejoli yang Ditabrak di Nagreg Bandung karena Diperintah

Minggu, 26 Desember 2021 - 19:32:00 WIB
Oknum Anggota TNI Buang Sejoli yang Ditabrak di Nagreg Bandung karena Diperintah
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Infanteri Arie Tri Hedhianto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus tabrak lari di Nagreg dengan terduga pelaku tiga oknum TNI AD. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian Koptu A Sholeh mendorong kedua mayat lalu saya dengan Kolonel Inf Priyanto menarik atau menyeret mayat tersebut dari dalam mobil lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Setelah membuang korban kami melanjutkan perjalanan menuju kediaman Kolonel Inf Priyanto di daerah Kalasan, Yogyakarta. 

Di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," timpalnya. 

Lalu pada 9 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB tiba di kediaman Kolonel Inf Priyanto selanjutnya bersama Koptu A Sholeh pulang ke rumah masing-masing. 

Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. 

Menurut dia, peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). 

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada MPI Jumat 24 Desember 2021.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut