Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati Whistleblower Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Nurhayati Ingin Kembali Jadi Pengurus Desa Citemu, Kades Belum Putuskan

Rabu, 02 Maret 2022 - 16:27:00 WIB
Nurhayati Ingin Kembali Jadi Pengurus Desa Citemu, Kades Belum Putuskan
eks Bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, menunjukkan surat bukti tak lagi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon, Pemerintah Desa Citemu menonaktifkan Nurhayati sebagai bendahara desa atau kaur agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukumnya.

Kepala Desa Citemu Herintiano mengatakan pihaknya menggelar rapat terkait kembalinya Nurhayati menjadi anggota pengurus desa.

"Karena saat ini Nurhayati baru dinyatakan bebas, maka akan kami rapatkan terlebih dahulu," kata Herintiano.

Menurut dia, sosok seperti Nurhayati masih diperlukan untuk membantu urusan pemerintahan desa.

Saat menjabat sebagai bendahara Desa Citemu, Nurhayati membongkar kasus dugaan korupsi, yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi, dengan kerugian negara kurang lebih Rp818 juta.

Meskipun sempat menyandang status sebagai tersangka atas kasus yang dibongkarnya itu, Nurhayati dinyatakan tidak bersalah dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut