Nipu Modus Minyak Goreng dan Raup Rp1,1 Miliar, Warga Cileunyi Bandung Ditangkap
BANDUNG, iNews.id - IR, warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi gegera diduga melakukan penipuan dengan modus minyak goreng fiktif. Dari belasan korban yang tertipu, pelaku IR meraup uang Rp1.151.000.000 atau Rp1,1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah belasan korban melapor ke Polsek Cileunyi pada November dan Desember 2021. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cileunyi dan Satreskreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait jual beli minyak goreng fiktif pada November dan Desember 2021. Dari belasan korban, ada dua yang melapor ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung.
"Dua korban telah mentransfer uang antara Rp50 juta dengan Rp100 juta lebih rekening pelaku IR. Namun, korban tak kunjung mendapatkan minyak goreng yang dijanjikan pelaku. Sehingga, korban melapor ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung," kata Kapolresta Bandung kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, modus operandi pelaku IR, menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga lebih murah dibanding pasaran, Rp28.000 per dua liter. Sedangkan harga pasaran Rp34.000.