Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akademisi Unpad Bandung Soroti Rencana Kenaikan Tarif Masuk Borobudur, Ini Katanya 
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Dibegal, Faktanya Gadaikan Motor, Pemuda Bandung Ditetapkan Tersangka

Senin, 06 Juni 2022 - 17:37:00 WIB
Ngaku Dibegal, Faktanya Gadaikan Motor, Pemuda Bandung Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi AFT, pemuda yang mengaku dibegal, ternyata gadaikan motor. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Kepada petugas, AFT mengaku motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya sehingga menyebabkan sesak napas dan pingsan. Kemudian pelaku mengambil motor AFT. Selain pelaku mengambil dompet dan handphone korban," tutur Kapolresta Bandung.

Petugas Unit Reskrim Polsek Ciparay, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, melakukan penyelidikan atas kasus pembegalan yang menimpa AFT. Hasilnya, petugas menemukan kejanggalan atas laporan AFT. Dari kecurigaan itu terungkap, AFT membuat laporan palsu.

"Setelah diteliti dan didalami oleh Polsek Ciparay, AFT yang awalnya diduga korban 365 (pencurian dengan kekerasan), ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Petugas melakukan kros cek antara nomor polisi motor milik korban dengan kendaraan yang digadai. Ternyata sama," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Akhirnya terungkap bahwa AFT berbohong. Faktanya AFT menggadaikan motornya. Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFR bukan merupakan tindak pidana, justru menyampaikan laporan palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. "Motifnya, yang bersangkutan (AFT menggadaikan motor) untuk membayar utang karena kalah judi online sebesar Rp4 juta. Motornya digadaikan sebanyak Rp5 juta. Karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengaku menjadi korban begal supaya tidak dimarahi," ujar Kapolresta Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut