Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akademisi Unpad Bandung Soroti Rencana Kenaikan Tarif Masuk Borobudur, Ini Katanya 
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Dibegal, Faktanya Gadaikan Motor, Pemuda Bandung Ditetapkan Tersangka

Senin, 06 Juni 2022 - 17:37:00 WIB
Ngaku Dibegal, Faktanya Gadaikan Motor, Pemuda Bandung Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi AFT, pemuda yang mengaku dibegal, ternyata gadaikan motor. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - AFT, warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka lantaran berbohong menjadi korban begal. Faktanya, AFT menggadaikan motor milik orang tuanya seharga Rp5 juta dan digunakan untuk membayar utang lantaran kalah judi online.

"Kasus ini sempat viral di beberapa media sosial terkait aksi pembegalan terhadap korban berinisial AFT. Polsek Ciparay akhirnya menetapkan AFT sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, saat melapor ke Polsek Ciparay, AFT mengaku pulang membeli voucher dari kawasan Jalan Sapan-Sumbersari, Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Jadi laporan awal, yang bersangkutan (AFT) mengaku saat pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga pelaku berboncengan sepeda motor. Satu pelaku menarik jaket yang bersangkutan (AFT) hingga jatuh," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Setelah kejadian itu, tutur Kapolresta Bandung, petugas Unit Reskrim Polsek Ciparay mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otto Iskandardinata (Ottista) Baleendah, Kabupaten Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut