Nenek Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Dilaporkan Balik oleh Terduga Pelaku
SAI datang untuk mengambil baju korban sebagai barang bukti. Ssaat itu sempat terjadi perselisihan yang mengakibatkan RP dihakimi massa.
"Kasus seperti ini (pencabulan terhadap anak di bawah umur) mengundang reaksi semua pihak. Akhirnya masa berdatangan dan terjadilah mungkin pemukulan dan sebagainya, saat itu. Kasus (pengeroyokan) ini kan masih satu hirarki, masih satu benang merah (dengan kasus pencabulan sebelumnya)," ujar Yoseph Luturyali.
Dari peristiwa tersebut, tutur dia, RP tidak terima dilaporkan oleh SAI ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota. RP lantas melapor balik di Unit 1 Reskrim Polres Sukabumi Kota melalui orang tuanya.
"Saat ini SAI dan tiga terlapor lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan tersebut," tutur dia.
Yoseph Luturyali mengatakan, dengan laporan kasus penganiayaan tersebut, kasus awal yang menjadi penyebabnya jangan sampai terhambat.
Karena sudah hampir 3 bulan sejak dilaporkan, terduga pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota, namun penyidikan belum juga tuntas.
"Kalau kami, bagaiman pun menginginkan seluruh proses hukum berjalan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan tidak lama. Kasus anak itu biasanya cepat, dua minggu dalam hal penanganan pascamenerima laporan itu sudah seharusnya mengambil tindakan cepat," ucap Yoseph.
Editor: Agus Warsudi