Nekat Selundupkan Miras, Sopir Mobil Pikap Ditangkap di Gentong Tasikmalaya
Penangkapan tiga mobil boks pengangkut miras itu berawal saat petugas kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota yang bertugas di pos penyekatan jalur Gentong mulai pukul 00.00 WIB, Kamis (6/5/2021) dini hari.
Semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dihentikan dan diperiksa oleh petugas. Awalnya polisi hanya mengamankan satu mobil boks bermuatan miras.
Namun, tak lama kemudian, petugas kembali mengamankan dua mobil boks sekaligus yang juga berisi miras berbagai jenis. Belasan ribu botol miras yang berhasil diamankan tersebut dikirim dari Bandung untuk diedarkan di Tasikmalaya dan Pangandaran.
Kapolres Tasikmlaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan isi di tiga mobil boks itu, total miras yang diamankan berjumlah 11.472 botol.
"Perinciannya, mobil boks pertama membawa 3.240 botol miras, mobilkedua berisi 7.512 botol, dan yang ketiga 720 botol miras," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.