Nekat Langgar Aturan PSBB, 2 Tempat Karaoke di Majalengka Ditutup
Rabu, 17 Maret 2021 - 21:18:00 WIB
Dia mengemukakan, tempat karaoke itu diketahui telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang pernah diterapkan di Kabupaten Majalengka pada awal masa pandemi Covid-19.
Selain itu, ujar dia, perizinan tempat karaoke tersebut juga diketahui bermasalah, meskipun saat ini pihak pengelola sedang mengurus proses perizinannya.
"Yang bersangkutan melanggar aturan PSBB yang pertama waktu itu, dimana tempat itu tetap beroperasi di siang hari Ditambah perizinan juga sedang ditempuh. Penyegelan ini juga tindak lanjut dari hasil ketetapan Pengadilan Negeri Majalengka," ujarnya. inin nastain
Editor: Agus Warsudi