Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Sumedang Terancam Penjara Seumur Hidup
SUMEDANG, iNews.id - Tiga pemuda, DH alias Bray, ARS alias Bule, dan AHS, di Kabupaten Sumedang ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tiga tersangka ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba periode Juni 2022. Ketiga tersangka antara lain DH alias Bray, ARS alias Bule, dan AHS.
Tersangka DH alias Bray dan ARS alias Bule pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di Kecamatan Pamulihan, Sumedang dan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan barang bukti sabu 4,12 gram.
“Sedangkan AHS bin Jamaludin tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap di Kecamatan Sukasari. Barang bukti ganja 6,8 gram disita dari tersangka AHS," kata Kapolres Sumedang didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, tersangka DH alias Bray mendapatkan sabu dari tersangka ARS alias Bule. "Tersangka ARS alias bule mengaku barang haram tersebut milik Dedi yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (dalam pencarian orang) atau buron," ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.