Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Sumedang Terancam Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 09 Juli 2022 - 20:07:00 WIB
Nekat Edarkan Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Sumedang Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan barang bukti kasus sabu dan ganja. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

SUMEDANG, iNews.id - Tiga pemuda, DH alias Bray, ARS alias Bule, dan AHS, di Kabupaten Sumedang ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tiga tersangka ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba periode Juni 2022. Ketiga tersangka antara lain DH alias Bray, ARS alias Bule, dan AHS. 

Tersangka DH alias Bray dan ARS alias Bule pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di Kecamatan Pamulihan, Sumedang dan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan barang bukti sabu 4,12 gram.

“Sedangkan AHS bin Jamaludin tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap di Kecamatan Sukasari. Barang bukti ganja 6,8 gram disita dari tersangka AHS," kata Kapolres Sumedang didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, tersangka DH alias Bray mendapatkan sabu dari tersangka ARS alias Bule. "Tersangka ARS alias bule mengaku barang haram tersebut milik Dedi yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (dalam pencarian orang) atau buron," ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut