Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reses III di Sumedang, Ono Surono: Legislator PDIP Harus Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak

Jumat, 08 Juli 2022 - 16:52:00 WIB
Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak
Petugas memeriksa hewan kurban. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SUMEDANG, iNews.id - Dua hari lagi, tepatnya Minggu (10/7/2022), umar Islam di Tanah Air akan merayakan Idul Adha 1443 Hijriah. Hari raya ini ditandai dengan penyembelihan hewan kurban, baik sapi, kerbau, maupun kambing atau domba.

Namun diketahui, saat ini penyakit mulut dan kaki (PMK) yang menyerang hewan ternak sedang mewabah dan mengakibatkan banyak hewan kurban, seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau terpapar. Lantas bagaimana umat Islam yang akan berkurban menyikapi wabah PMK? 

Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang H Zaenal Alimin mengatakan, pada dasarnya, hewan sah menjadi kurban adalah yang sehat dan bisa dikurbankan, seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba. 

"Sedangkan hewan kurban yang tidak sah dijadikan hewan kurban ini terkait dengan kondisi badannya," kata Wakil Ketua III Sumedang dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022). 

H Zaenal Alimin menyatakan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disohihkan oleh Imam Tirmizi serta dalam buku Fiqih karya Sulaiman Rasyid dan Fiqih sunah karya Sayyid Sabiq dijelaskan, hewan yang tidak bisa dijadikan kurban adalah matanya rusak atau cacat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut