Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerak Cepat Tangani ODGJ Bawa Senjata Tajam di Alun-Alun Kota Banjar
Advertisement . Scroll to see content

Munas NU Haramkan Bisnis MLM, Ada 5 Penyebabnya

Kamis, 28 Februari 2019 - 22:15:00 WIB
Munas NU Haramkan Bisnis MLM, Ada 5 Penyebabnya
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj saat membuka Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Ponpes Miftahul Huda, Kota Banjar, Jabar. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu. Keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

Kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri. "(Misalnya) Agen travel Arminareka menggunakan skema matahari. Seseorang bayar Rp3 juta bisa pergi umrah (melalui travel Arminareka) dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," katanya, Kamis (28/2/2019).

Begitu pun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ustaz Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada. "Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada," paparnya.

Menurut Ustadz Asnawi, sebagaimana hasil sidang, ada tiga alasan yang mendasari mengapa bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan. Pertama, penipuan (gharar). Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar.

Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang. "Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang," tuturnya.

Meski pendapat mengerucut pada suatu kesepakatan pandangan dalam sidang komisi, keputusan final dari diskusi tiap komisi pada Munas Alim Ulama ini akan dibacakan kembali pada forum sidang pleno untuk dibahas dan diputuskan secara resmi. Menurut jadwal, sidang pleno terakhir berlangsung pada Jumat (1/3/2019). 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut