Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

MUI Jabar Soroti Sumpah Pocong Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina

Jumat, 09 Agustus 2024 - 18:47:00 WIB
MUI Jabar Soroti Sumpah Pocong Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina
Saka Tatal saat menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, dia memastikan, tidak pernah ditemukan sumpah pocong dalam ajaran agama Islam. Para ulama, kata dia bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya. 

"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.

Dia mengimbau agar cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. "Dengan demikian umat muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," ucapnya.

Menurutnya, dalam agama Islam dikenal mubahalah, yakni sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar. 

"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan.Tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut