Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Jabar: Menolak Vaksinasi Covid-19 Perbuatan Zalim
Advertisement . Scroll to see content

MUI Jabar Desak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

Senin, 01 Maret 2021 - 22:19:00 WIB
MUI Jabar Desak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
Ilustrasi miras. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI pusat yang mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Investasi Minuman Keras (Miras). MUI Jabar juga menilai Perpres Investasi Miras mengundang kemudaratan yang besar karena bertentangan dengan kaidah agama.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. 

Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing dan nasional, sehingga miras diperjualbelikan bebas secara eceran.

"Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Prepres itu harus dicabut," kata Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar Rafani Achyar, Senin (1/3/2021).

Menurut Rafani, perpres tersebut benar-benar mengecewakan. Pasalnya, di tengah situasi dan kondisi yang serba sulit akibat pandemi Covid-19 di mana sektor ekonomi ambruk dan tatanan sosial carut marut, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang dinilai sangat bertentangan dengan kaidah agama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut