Modus Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi, Palsukan Usia Korban
Karena usia kedua korban masih di bawah umur, APS pun memalsukan usia mereka menjadi beberapa tahun lebih dewasa.
Pelaku memalsukan data diri korban kepada calo dengan bantuan pegawai disdukcapil Kabupaten Sukabumi berinisial AR (56), RA (27), MY (47) dan U (47). Saat ini, APS, AR, RA, MY, dan U masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Proses pemalsuan pun lancar hingga akhirnya korban mendapat paspor, visa dan tiket. Korban pun berangkat ke Arab Saudi. Mereka bekerja di sebagai pembantu rumah tangga.
Namun, selama bekerja, kedua korban mendapatkan perlaku tidak manusiawi. Keluarga korban pun melapor ke polisi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, setelah menerima laporan, petugas melaku penyelidikan dan menangkap empat tersangka TPPO.