Modus Mafia Tanah yang Harus Diwaspadai, Palsukan Dokumen hingga Penguasaan Sepihak
"Program ini adalah program kementerian dalam rangka melakukan sinergi dan kolaborasi dalam rangka memberatntas mafia tanah yang menjadi atensi Bapak Presiden," kata Ketua Satgas Mafia Tanah Nasional.
Brigjen Pol Arif Rachman menyatakan, upaya pemberantasan mafia tanah akan berkelanjutan dan berkesinambungan karena penanganan terhadap kejahatan pertanahan sangat kompleks. Banyak persoalan di daerah karena ulah mafia tanah.
"Dari 17 kasus yang diungkap Satgas Mafia Tanah Jabar, yang paling menonjol adalah beberapa kasus di Puncak (Bogor) dan sudah diselesiakan oleh Polda Jabar. Modus mafia tanah ini banyak. Salah satunya banyak dokumen palsu yang digunakan mafia untuk mengkalim suatu objek dan aset yang merupakan hak orang lain," ujar Brigjen Pol Arif Rachman.
Selain itu, tutur Kasatgas Mafia Tanah, para pelaku melibatkan berbagai latar belakang, baik oknum aparat maupun sipil. "Sebanyak 82 laporan kami selesaikan. Kemudian, 62 laporan recovery aset. Sekitar 80 juta meter persegi tanah kami kembalikan kepada berhak baik negara dan perorangan," tutur Kasatagas Mafia Tanah.
"Kami berhasil mengamankan nilai tanah ini Rp13,2 triliun selama 7 bulan bekerja di Satgas Mafia Tanah Masional didukung Polri dan Kejaksaan," ucap Brijen Pol Arif Rachman.
Kasatgas Mafia Tanah Nasional menyatakan, sebagian besar para pelaku mafia tanah bermotif ekonomi. Mereka menguasai dan menjual tanah kepada pengembang perumahan, tempat rekreasi.
"Polda Jabar pernah mengungkap kasus di Lembang. Tanah desa dimainkan mafia, dijual kepada pengembang dan jadi objek wisata. Di Jabar paling banyak di Puncak Bogor, Dago (Bandung), tempat wisata," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi