Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Covid-19 Bandung: Sekarang Bukan Masanya Nongkrong di Luar Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Pribadi Bisa Lolos Penyekatan di Kota Bandung, Ini Syaratnya

Jumat, 09 Juli 2021 - 21:21:00 WIB
Mobil Pribadi Bisa Lolos Penyekatan di Kota Bandung, Ini Syaratnya
Petugas menutup ruas jalan di Kota Bandung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mobil pribadi yang membawa pasien sakit, baik dari kawasan Bandung Raya maupun luar kota, boleh lolos penyekatan asalkan sopir atau penumpang menunjukkan persyaratan yang ditentukan. Persyaratan itu berupa surat rujukan dari rumah sakit.

Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Satlantas Polrestabes Bandung AKP Anang Suryana mengatakan, petugas tidak akan menghalang-halangi kendaraan yang membawa pasien.

"Jadi, kendaraan pribadi yang membawa pasien sakit boleh (melintas). Kami tidak menghalang-halangi kalau sakit atau pasien Covid-19, asal menunjukkan surat rujukan mau di bawa ke rumah sakit mana," kata Kanit Turjawali, Jumat (9/7/2021). 

AKP Anang Suryana menyatakan, di setiap penyekatan jalan, selalu ada petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP, yang berjaga. Mereka akan mempersilakan ambulans dan kendaraan pribadi yang membawa pasien untuk melintas. "Jadi, tinggal bilang ke petugas sambil menunjukkan identitas, surat rujukan, dan menerangkan hendak ke RS," ujarnya.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung, secara pribadi, orang sakit itu harus dibantu. Sehingga, aturan tidak kaku. Kalau memang memiliki tujuan ke rumah sakit rujukan, pengendara mobil pribadi tak perlu repot mencari jalan alternatif atau jalur tikus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut