Mobil Avanza Jadi Bukti Kasus Penganiayaan dan Perusakan yang Viral di Garut
“Begitu menerima laporan dari saudari RA, anggota kami langsung menuju ke lokasi. Ternyata masih ada di sana (dalam rumah), kita tangkap semuanya,” tutur Kapolsek Samarang.
Tiga pria yang berinisial YN (37), DC (45) dan AM (35) ini langsung digelandang ke Mapolsek Samarang, sebelum akhirnya dititipkan di sel tahanan Mapolres Garut. “Untuk kasus pengeroyokan, penganiayaan yang disertai pengrusakan ini, para terduga melanggar KUHP Pasal 170 subsider 351 subsider 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sebut Kapolsek Samarang.
Terkait motif ketiganya, Jajang menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Motifnya masih didalami, karena ternyata ada keterkaitan antara korban dengan para pelaku. Saat ini kami terus mengumpulkan alat bukti lain untuk mendukung penanganan proses penyidikan ini,” ucap Kompol Jajang R.
Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku mendatangi dan melakukan aksi pengrusakan di rumah Solihati, kawasan Kampung Bongkor, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Di rumah itu, ketiganya menganiaya Solihati berserta anaknya.
Sebelum dianiaya, Rifda Abidah sempat mengabadikan momen suasana rumah saat ketiga orang itu membuat keributan dan kerusakan di rumah dengan handphone miliknya. Video tersebut kemudian dikirimkan ke aplikasi pesan instant WhatsApp, sebelum akhirnya para pelaku merampas dan merusak handphone Rifda.
Video yang juga menjadi alat bukti itu pun kemudian diunggah beberapa jam setelah kejadian melalui aplikasi TikTok dan Instagram.
Editor: Agus Warsudi