Misteri Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Kuasa Hukum Yoris dan Danu: Banpol Harus Diperiksa
Atas dasar fakta inilah, akhirnya penyidik Polres Subang memeriksa Danu selama enam hari berturut-turut. Dia dicecar pertanyaan seputar masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi.
Saat pemeriksaan pada Selasa (9/11/2021), Danu dan Yoris kembali menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini, Danu dan Yoris dicecar pertanyaan terkait aktivitas pada 16, 17, dan 18 Agustus.
Sementara itu, fakta Danu masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi sempat menjadi perhatian masyarakat, terutama di media sosial. Pasalnya, memasuki tempat kejadian perkara (TKP) tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran.
Seperti disampaikan kriminolog Universitas Parahyangan (Unpas) Agustinus Pohan yang sangat menyayangkan tindakan Muhammad Ramdhanu alias Danu yang membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah di TKP. Seharusnya, tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana tidak boleh dirusak, dibersihkan, dan atau diubah.
"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman. Kenapa diperlukan? Kenapa perintah itu datang? dan katanya itu dari banpol," kata Agustinus Pohan dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).