Miris, Perempuan Paruh Baya di Cirebon Curi Uang Rp2,6 Juta untuk Jajan
Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:53:00 WIB
Kepada petugas, R mengaku uangnya untuk jajan dan kebutuhan sehari-hari. Dia pun menyesal dan tidak akan melakukan aksi serupa.
"Saya enggak akan melakukan lagi (mencuri)," kata R.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Nani Suherni