Miris, 6 Mojang Bandung Ditangkap gegara Promosikan Situs Judi Online
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal RP1 miliar dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 216 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar dan atau Pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Modus operandinya, tersangka mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing. Para tersangka kemudian menerima bayaran dari admin situs judi online yang merekrut mereka. Antara tersangka dengan pemilik situs tidak saling kenal. Mereka hanya ditawari melalui komunikasi virtual dan telepon," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Para tersangka mempunyai akun media sosial (medsos) cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai follower antara 15.000 sampai 130.000. Ini menarik bagi admin situs judi online untuk mereka menjadi endorser.
"Tersangka ditawari upah Rp200.000 untuk sekali endorse. Para tersangka telah mendapatkan bayaran antara Rp1 juta-Rp3 juta," ujar dia.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, fenomena marak pegiat medsos terjerat kasus promosi judi online sangat memprihatinkan. Polda Jabar berencana melakukan edukasi agar para pegiat media sosial tidak terjerat kasus tersebut.
"Kasus seperti ini cukup banyak terjadi. Karena itu perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat agar tahu dan tidak mudah menerima endorse apalagi ini berkaitan dengan judi online," tutur Kabid Humas.
Editor: Agus Warsudi