CIANJUR, iNews.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan masyarakat boleh menggunakan talangan dana desa untuk penanggulangangempa di Cianjur.
Selanjutnya pinjaman tersebut dapat dibayar dengan dana desa yang cair pada tahun berikutnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Tim DVI Polri Identifikasi 5 Jenazah Korban Gempa Cianjur
"Sudah lama ada regulasi yang memberikan ruang yang cukup fleksibel bagi pemanfaatan dana desa untuk bencana. Bahkan pinjam dana talanganpun dibolehkan," kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat meninjau lokasi gempa di Cianjur, Minggu (27/11/2022).
"Misalnya kayak gini dana desa kan sedang tidak ada karena akhir tahun. Diperbolehkan pinjam karena sesuai regulasi yang diatur. Ketika nanti dana desanya cair bisa digunakan untuk bayar dana talangan. Sangat mungkin, sangat bisa," katanya.
Kemendes PDTT Gandeng Forum Perguruan Tinggi Percepat Pembangunan Desa
Gempa di Cianjur dengan kekuatan Magnitudo 5,6 pada Senin, 21 November lalu, mengakibatkan 321 korban meninggal, 11 orang belum ditemukan, dan 7.729 orang mengalami luka-luka. Insiden ini juga mengakibatkan ribuan rumah serta fasilitas umum rusak.