Masyarakat Diingatkan Jangan Pakai Bantuan Kelembagaan untuk Kepentingan Pribadi
Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga mengatakan, pemberian bantuan kelembagaan merupakan kewajiban anggota DPR dan amanat undang-Undang saat melaksanakan kegiatan reses, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya.
"Bantuan kelembagaan dari anggota DPR Muhammad Farhan ini harus digunakan kepentingan umum. Seperti pembangunan masjid, pembelian toren sumur artesis, dan kegiatan lain bersifat kepentingan masyarakat," kata Awang.
Awang berharap, ke depan, bantuan yang diberikan konsisten dan berkelanjutan. "Kami memiliki kewajiban untuk dapat menjaga komunikasi dengan para konstituen, salah satunya melalui kegiatan reses ini," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Nasdem Dudi Himawan mengatakan, khusus di daerah pemilihan (dapil) 2, bantuan kelembagaan akan digunakan untuk perbaikan jalan menuju pemakaman umum, dan perbaikan pos pelayanan terpadu (pos yandu). "Karena warga di Dapil 2 cukup banyak, saya berharap ke depan ada bantuan tambahan," tutur Dudi Himawan
Sedangkan Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini, bantuan kelembagaan yang diberikan Muhammad Farhan digunakan untuk pemberian sembako bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, dan pembelian APD.