Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6 Mei hingga 17 Mei Mendatang
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Diimbau Patuhi Larangan Mudik, MUI: Demi Kebaikan Bersama

Jumat, 26 Maret 2021 - 16:36:00 WIB
Masyarakat Diimbau Patuhi Larangan Mudik, MUI: Demi Kebaikan Bersama
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Apalagi, kata Rafani, mudik bukanlah sebuah kewajiban karena bersilaturahmi dengan keluarga bisa dilakukan kapan saja.
 
"Mudik ini kan bukan wajib dan sunah ya, ini kan untuk mempererat silaturahmi. Kapan saja silaturahmi itu dianjurkan," ucapnya.

Oleh karenanya, Rafani berharap, masyarakat Jabar mematuhi larangan tersebut dengan tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini.

"Kalau sudah resmi dilarang pemerintah, sebaiknya masyarakat mengikuti aturan pemerintah," katanya

Diketahui, pemerintah memutuskan meniadakan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, larangan mudik tersebut, salah satunya bertujuan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang kini tengah digencarkan oleh pemerintah.

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut