Masuk Wilayah Cagar Alam, Pulau Kunti Sukabumi Akan Ditutup Tahun 2024
SUKABUMI, iNews.id - Pulau Kunti di area Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp), Kabupaten Sukabumi, akan ditutup mulai tahun 2024. Keputusan penutupan ini diambil untuk menjaga keasrian kawasan tersebut dan memastikan ketertiban lingkungan.
Dody A Somantri, Ketua Badan Pengelola (BP) CPUGGp, menjelaskan bahwa penutupan Pulau Kunti melibatkan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk pengelola warung dan kapal wisata.
"Justru aturan penutupan itu hasil pertemuan, saya hadir juga dengan kepala resor, kepala desa, para pedagang di Pulau Kunti, perahu semua kumpul di sana silaturahmi sekaligus sosialisasi," ujar Dody, Minggu (3/12/2023).
Aturan penutupan ini merupakan respons terhadap perkembangan kondisi Pulau Kunti yang semakin kumuh dan penuh dengan pedagang. Dody menekankan bahwa Pulau Kunti memiliki status sebagai Cagar Alam (CA), dan aturan terkait hal ini sebenarnya sudah ada sejak dulu.
"Intinya bahwa yang namanya Pulau Kunti belum semua tahu dengan statusnya, itu kan Cagar Alam. Cagar alam itu di mana-mana tidak boleh, kemarin diberikan kejelasan karena semakin kumuh, pedagang sudah banyak, nah itu sudah jadi catatan pihak kehutanan," ujar Dody.