Cagar Alam Mutis Timau Paru-Paru NTT Berubah Status Jadi Taman Nasional
KUPANG, iNews.id - Cagar Alam (CA) Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dideklarasikan menjadi Taman Nasional (TN) Mutis Timau. Status baru ini menjadikannya sebagai Taman Nasional yang ke-56 di Indonesia.
Deklarasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional. Deklarasinya dilakukan secara hybrid (virtual sekaligus luring) di dua tempat berbeda, yakni di Bali dan TN Mutis Timau oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Minggu (8/9/2024).
Pelaksanaan secara virtual atau daring dilakukan dari Bali oleh Menteri LHK dihadiri President and CEO of the Bezos Earth Fund (BEF) Andrew Steer dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith.
Sementara di TN Mutis Timau, tepatnya di Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), hadir langsung Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko, serta jajarannya. Turut hadir Pj Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Seperius Edison Sipa.
Menteri Siti menggarisbawahi posisi penting TN Mutis Timau sebagai pusat suplai oksigen dengan keunikan alam yang perlu dijaga secara turun-temurun.