Masjid Raya Bandung Gelar Sholat Tarawih dengan Penerapan Prokes Ketat
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, banyak aturan terkait penanganan Covid-19 dilonggarkan pada bulan suci Ramadhan 2022, salah satunya pelaksanaan salat tarawih yang diizinkan tanpa jarak.
Meski aturan itu sudah diputuskan, namun Ridwan Kamik mengatakan, semua kegiatan ibadah tarawih harus dilakukan dengan tetap menjaga prokes untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Pada dasarnya segala kegiatan sudah boleh dilakukan, asalkan tetap memakai masker. Bahkan, salat tarawih pun boleh berdampingan lagi seperti biasanya, asal tetap memakai masker," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, Rabu (30/3/2022) lalu.
Sementara itu, Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i pun mengatakan, masyarakat harus tetap menaati prokes dengan menggunakan masker dan mencuci tangan ketika menjalankan ibadah tarawih di mesjid.
"Kebijakan bagus sekali dalam rangka memberikan kesempatan, apalagi pandemi Covid-19 sudah menurun maka ibadah di masjid diperbolehkan. Tapi, jangan sampai berlebihan, artinya lupa terhadap protokol kesehatan," kata Ketua MUI Jabar. AGUNG BAKTI