Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi dan 6 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Masalah Perempuan dan Anak di Jabar, Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan

Sabtu, 13 Mei 2023 - 10:53:00 WIB
Masalah Perempuan dan Anak di Jabar, Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily (kemeja putih) menjadi pemateri dalam diskusi publik “Perlindungan Anak di Masa Darurat” di Ciwidey, Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa hal yang menjadi kewajiban negara terhadap anak, tutur Kang Ace, pertama sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 21, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

“Kedua wajib memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak. Ketiga pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak,” tutur Kang Ace.

Kemudian, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. 

“Dengan kata lain pemerintah daerah harus berupaya membangun kabupaten/kota layak anak,” ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut