Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Kasus Pidana Lain, Polisi Sita HP dan Laptop Majikan Penyiksa ART di KBB
Advertisement . Scroll to see content

Marak Penyiksaan ART, Pemerintah Didesak Segera Tetapkan UU PPRT

Sabtu, 05 November 2022 - 12:38:00 WIB
Marak Penyiksaan ART, Pemerintah Didesak Segera Tetapkan UU PPRT
Pasutri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap ART, Rohimah. (Foto: ADI HARYANTO)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah pusat didesak segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRRT) menjadi undang-undang. Desakan ini muncul setelah marak kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga.

Diketahui, dalam dua pekan lalu, terungkap kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap Rohimah (29), ART asal Limbangan, Kabupaten Garut. Korban Rohimah disiksa secara keji oleh majikannya Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) di Kompleks Perumaha Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Selain disiksa secara keji dan disekap selama tiga bulan, Rohimah juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai ART. Gaji yang dia terima bekerja selama lima bulan di rumah Yulio dan Loura, hanya Rp2,5 juta. Padahal perjanjian awal, Rohimah bakal mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan.

Saat ini, kedua majikan keji, Yulio Kristian dan Loura Franscilia telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Rohimah telah kembali ke kampung halamannya di Limbangan, Garut.

Sebelumnya, kasus penyiksaan terhadap ART juga terungkap, dialami Rizki Nuraskia (18), warga Kampung Salongkok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Korban disiksa majikannya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut